Tak Berizin, Lokasi Prostitusi Gang Royal Penjaringan Tamat

Jumat 22 Mei 2020, 10:00 WIB
Wakil Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. (deny)

Wakil Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. (deny)

JAKARTA - Pemkot Jakarta Utara, memastikan sejumlah kafe maupun bangunan-bangunan yang berada di lokasi prostitusi Gang Royal, kawasan Rawa Bebek, Penjaringan tidak berizin. 

Pasalnya, bangunan liar tersebut berada di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) . Dengan demikian, penutupan permanen pun akan diproses agar tidak dijadikan hal-hal negatif. 

(Baca: PSK Gang Royal Penjaringan Banyak yang di Bawah Umur, Pelanggannya Justru Lelaki “Bau Tanah”)

"Terkait bangunan juga memang tidak berizin, nanti akan kita proses untuk penutupan permanen," jelas Wakil Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, menanggapi adanya PSK di bawah umur Gang Royal yang diungkap Polres Jakarta Utara, Kamis (21/5/2020).

Untuk melakukan penutupan permanen, Ali mengaku hanya butuh koordinasi karena lokasi berada di lahan milik PT.KAI . "Selama ini kita tidak ada kesulitan berkoordinasi , tapi semua kewenangan ada di PT KAI," ucapnya.

(Baca: Edan, Bulan Puasa, Lokalisasi Gang Royal di Penjaringan Tawarkan PSK di Bawah Umur)

Terkait rencana adanya penutupan permanen tempat prostitusi itu, Ali  mengaku mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. "Baik langsung maupun melalui kanal-kanal pemerintah , keluhan agar lokasi ditutup banyak dilaporkan warga," ujarnya. 

Sebelumnya, Polres Jakarta Utara berhasil mengungkap PSK di bawah umur Gang Royal kawasan Rawa Bebek , Penjaringan. Dalam kasus itu, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penjualan orang dan anak di bawah umur. (deny/tri)

News Update