Sanksi Denda Pelanggar PSBB Rp350 Juta Disetor Ke Kas Daerah

Jumat 22 Mei 2020, 16:10 WIB
epala Satpol PP DKI Jakarta Arifin .(ist)

epala Satpol PP DKI Jakarta Arifin .(ist)

JAKARTA – Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi terhadap 362 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Arifin menjelaskan pemberian sanksi tersebut terdiri dari perorangan dan tempat usaha yang tidak menaati aturan PSBB.

"Dari pengenaan denda administratif itu kurang lebih terkumpul Rp 350 juta sudah disetorkan ke kas daerah," ujar Arifin, Jumat (22/5/2020).

Ia menambahkan, Pemberian sanksi denda itu, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor Nomor 41 Tahun 2020.

Arifin menerangkan, sejak penegakan aturan tersebut, tercatat sudah ada 8.511 warga yang mendapat teguran tertulis, Selain itu, terdapat 1.718 orang yang diberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, dan hingga Jumat ini, sebanyak 452 tempat usaha di Jakarta disegel Satpol PP karena nekat beroperasi saat PSBB.

Arifin menegaskan, tidak ada pelonggaran aturan PSBB di wilayah Jakarta, Ia memastikan petugas akan memperketat pengawasan dan penegakan aturan terhadap para pelanggar.

"Jadi tidak ada pelonggaran. Intinya PSBB tahap ketiga ini pengawasan dari petugas juga bakal lebih ketat," tandas Arifin. (yono/tri) 

News Update