ADVERTISEMENT

OTT KPK Terkait Dugaan Pungli THR di Kemendikbud, MAKI: Hanya Akan Menyulitkan Polisi

Jumat, 22 Mei 2020 15:55 WIB

Share
OTT KPK Terkait Dugaan Pungli THR di Kemendikbud, MAKI: Hanya Akan Menyulitkan Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak berkelas dan memalukan.

"OTT KPK ini sungguh mempertontonkan tidak profesional, mengarah 'tolol' dan dungu serta mempermalukan KPK sendiri," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).

Penilaian itu, kata Boyamin, muncul lantaran OTT dilakukan hanya di level kampus dengan kasusnya berupa dugaan pungutan liat (pungli) terkait uang tunjangan hari raya (THR), yang nilainya hanya Rp43 juta. Lebih parah lagi, ia menambahkan, penanganannya kemudian diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggara negaranya.

Ia mengatakan, alasan pelimpahan kepada polisi bahwa tidak ada penyelenggara negara juga sangat janggal karena apapun rektor jabatan tinggi di kementerian pendidikan, mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada Polisi.

"Rektor adalah Penyelenggara Negara karena ada kewajiban laporkan hartanya ke LHKPN. Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat Corona," katanya.

"Kalau KPK bilang tidak ada penyelenggara negara, terus bagaimana polisi memprosesnya, apa dengan pasal pungutan liar. Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK," tambahnya.

Baca jugaKPK OTT Rektor UNJ, Kasus Dilimpahkan Ke Polisi

Boyamin juga menyampaikan bahwa kegiatan tangkap tangan seperti ini bukan hal baru di KPK. Terlihat jelas tidak ada perencanaan dan pendalaman dengan baik atas informasi yang masuk, sehingga hasilnya kurang memuaskan. "Setiap info biasanya oleh KPK dibahas dan dalami sampai berdarah-darah dan sangat detail, mulai dari penerimaan Pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk OTT (baik menyangkut siapa Penyelenggara Negara, apa modusnya s/d apakah suap atau gratifikasi), sehingga ketika sudah OTT maka tidak ada istilah tidak ditemukan Penyelenggara Negaranya."

"Penindakan OTT ini hanya sekedar mencari sensasi sekedar untuk dianggap sudah bekerja. Kami akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini," tutupnya. (rizal/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT