Mulai Hari Ini Keluar Masuk Jakarta akan Diperiksa

Jumat 22 Mei 2020, 14:50 WIB
Pemeriksaan kendaraan di Jalur mudik..(dok)

Pemeriksaan kendaraan di Jalur mudik..(dok)

JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan keluar-masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga. Pemeriksaan akan dilakukan di 12 titik mulai   Jumat (22/5/2020).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, ke-12 titik tersebut di antaranya berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal serta Kalideres, kemudian dua lagi berada di tol arah keluar Jakarta.

"Mulai hari ini, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 'check point' kami melakukan pemantauan, itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) Jakarta," kata Syafrin.

Syafrin menambahkan, sanksi yang akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yakni untuk angkutan antarkota, akan diputarbalikan jika bergerak ke luar kota atau dari luar ke dalam kota.

"Kemudian kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek kami persilahkan. Namun begitu yang bersangkutan keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan," kata Syafrin.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin melakukan survei lokasi chek point pembatasan keluar masuk Jakarta di ruas tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Saat dihubungi Pos Kota, Kamis (21/5), Arifin menjelaskan, pihaknya menempatkan  personil sebanyak 360 orang di beberapa titik ruas tol dan jalan arteri posko chek point selama 24 jam.

"Jika tidak memiliki surat izin masuk dan keluar jakarta maka akan diputar balik atau dikembalikan," tandas Arifin. (yono/tri) 

News Update