LAMPUNG – Tiga lurah yang tersandung kasus korupsi dengan nilai seratus juta mendapat remisi 1 bulan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Provinsi Lampung.
Sedikitnya ada 3.973 narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman untuk hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020, termasuk 3 lurah tersebut.
Ke-3 lurah yang tersangkut korupsi dana desa tersebut adalah Masrodi pidana 4 tahun, Mujianto pidana 4 tahun dan Ruslianto pidana 4 tahun .
Kepala Sub Bidang Pelaporan Humas, Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Erwin Setiawan mengatakan 3.973 narapidana diusulkan baik dari Rutan Lapas maupun LPAK.
Narapidana tersebut dapat remisi karena berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian pengurangan masa hukumannya.
Adapun rincian narapidana yang mendapatkan remisi yakni Lapas Kelas I Bandar Lampung sebanyak 805 narapidana, Lapas Kelas IIA Kotabumi sebanyak 309
narapidana, Lapas Kelas IIA Kalianda sebanyak 215 narapidana, dan Lapas Kelas IIA Metro sebanyak 352 narapidana.
Selanjutnya Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung 540 narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung 184 narapidana, Lapas Kelas IIB Kota Agung 254 narapidana, Lapas Kelas IIB Way Kanan 201, LPKA Kelas II Bandar Lampung 50, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih 222, Rutan Kelas I Bandar Lampung 214, Rutan Kelas IIB Kota Agung 71, Rutan kelas IIB Sukadana 109, Rutan Kelas II B Menggala 102, Rutan Kelar IIB Krui 76 dan Rutan Kelas IIB Kotabumi 191.
Sementara itu Kasi Registrasi Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Ahmad Walid,dari 805 orang yang diusulkan semuanya mendapat remisi. “Rinciannya Pidum 564, Narkotika 237, Tipikor 3, Teroris 1," kata Walid.(koesma/tri)