Tanpa Surat Izin, Warga yang hendak Keluar Masuk Jakarta Dipaksa Putar Balik

Kamis 21 Mei 2020, 18:15 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin memantau chek point di ruas tol Jakarta-Cikampek (ist/instagram)

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin memantau chek point di ruas tol Jakarta-Cikampek (ist/instagram)

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menegaskan pihaknya akan memaksa putar balik warga yang nekat keluar atau masuk Jakarta tanpa surat izin.

"Jika tidak memiliki surat izin masuk dan keluar Jakarta maka akan diputar balik atau dikembalikan," ujar Arifin saat dihubungi Poskota.co.id, Kamis (21/5/2020).

Arifin mengaku pihaknya telah mensurvei sejumlah chek point yang berada di perbatasan keluar masuk Jakarta, termasuk di ruas tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Ia pun telah memerintahkan anggotanya untuk tegas menindak warga yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana ketentuan Pergub nomor 47 tahun 2020, tentang pembatasan orang keluar dan atau masuk Jakarta.

"Satpol PP menempatkan personel sebanyak 360 orang di beberapa titik ruas tol dan jalan arteri, serta posko chek point selama 24 jam," tuntasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan persyaratan bagi orang atau pelaku usaha yang akan bepergian keluar atau masuk Jakarta dengan harus memiliki Surat Izin Keluar/ Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP), Benni Aguscandra mengatakan, SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses situs corona.jakarta.go.id/id kemudian pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta.

"Selanjutnya, pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO, aplikasi daring pelayanan perizinan dan non-perizinan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang cepat, mudah, transparan dan sederhana," ujarnya Kamis (21/5/2020) siang.

Baca jugaBegini Cara Mengurus Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta

Benni menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapakan pemohon sebelum mengajukan permohonan SIKM. Di antaranya, khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta diperlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas dan surat pernyataan sehat bermaterai. (yono/ys)

News Update