JAKARTA - Praktik prostitusi Gang Royal di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, saat Bulan Puasa dengan melibatkan anak di bawah umur, berhasil di ungkap Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara.
Dalam modus operandinya, para wanita pekerja seks komersil (PSK) yang masih di bawah umur ini ikut dipekerjakan bersama PSK dewasa lainnya dengan tarif yang sama, yakni Rp150 ribu untuk sekali kencan.
Tak hanya itu, para PSK di bawah umur yang ditawarkan pemilik-pemilik kafe di Gang Royal tersebut pun nyatanya memiliki pelanggan lelaki hidung belang tersendiri. Bahkan, beberapa dari mereka terbilang sudah 'bau tanah'.
"Dari penetapan 4 tersangka praktek prostitusi di bawah umur ini, salah satunya Aj berperan sebagai pelanggan PSK di bawah umur . AJ sendiri diketahui pria dengan usia 61 tahun," jelas Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol.Budhi Herdi Susianto, Kamis (21/5/2020).
Meskipun hanyalah seorang pelanggan, AJ tetap dijadikan sebagai tersangka. Pasalnya, perbuatannya termasuk tindakan menyetubuhi anak di bawah umur.
"Tersangka (AJ) kedapatan sedang berhubungan dengan anak di bawah umur," ucap Budhi. Untuk dapat mengencani PSK di bawah umur tersebut, AJ mendapat rekomendasi dari tersangka RD yang berperan sebagai calo atau joki di lokasi.
Sebelumnya, sebanyak 5 kafe dangdut yang berada di lokalisasi prostitusi Gang Royal kawasan Rawa Bebek, Penjaringan digerebek Satreskrim Polres Jakarta Utara, setelah adanya laporan warga, Rabu (20/5/2020) dini hari.
Dari lokasi, sebanyak 51 orang yang terdiri dari pengunjung, penyedia tempat dan para para wanita PSK , termasuk ada yang di bawah umur diamankan. Kemudian, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penjualan orang. (deny/fs)