ADVERTISEMENT

Membahayakan Pengguna Jalan, Warga Tambal Jalan Berlubang di Jalan Raya Muchtar, Sawangan Lama

Kamis, 21 Mei 2020 10:12 WIB

Share
Membahayakan Pengguna Jalan, Warga Tambal Jalan Berlubang di Jalan Raya Muchtar, Sawangan Lama

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK - Membahayakan pengguna kendaraan bermotor, antisipasi kecelakaan seorang warga Sawangan inisiatif menutup lubang berada di tengah Jalan Raya Muchtar, Sawangan Lama, Sawangan Kota Depok, Kamis (21/5) pagi.

Warga tersebut adalah Saiti,44, warga Sawangan Lama, langsung berinisiatif dengan menggunakan tenaga sendiri untuk mencoba menutup lubang yang berada di tengah Jalan Raya Muchtar (dekat pertigaan Pengasinan).

"Sudah dua hari lubang ukuran berdiameter sekitar lebar 20 Cm dengan panjang 30 Cm kedalaman hampir 1,5 meter ada di tengah jalan dibiarkan tidak ada perbaikan penutupan jalan sehingga sangat membahayalan kendaraaan bermotor berpotensi menimbulkan kecelakaan,"ujarnya  sambil menutup lubang dengan alat seadanya.

Dia  mencoba menutup lubang dengan cara menggunakan sisa batuan kali sisa proyek bangunan dan material semen, pasir, dan batu kirikil diminta sisa pekerjaan perbaikan gedung.

"Jika menunggu pemerintah turun memperbaiki jalan berlubang tersebut di masa Pandemi COVID-19 ini yang ada malah tidak ada pengerjaan sama sekali dan menghindari kecelakaan langsung ditutup saja dengan alat dan bahan seadanya,"ungkapnya.

Hal yang dikerjakan Saiti ini berlandaskan dari keikhlasan turun langsung rasa peduli bagi keselamatan orang lain terutama keselamatan pengendara bermotor.

"Disekitar lokasi banyak lubang tapi satu lubang yang saya tambal ini yang paling parah meski kecil dalamnya hingga 1,5 meter. Hal tersebut karena letak lubang di bawahnya gorong-gorong yang tidak  ditutup kecuali  hanya diaspal sehingga tidak kuat menahan beban kendaraan.

“Apalagi Jalan Raya Muchtar sering dilewati truk pasir"paparnya.

Terpisah Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya sudah melaporkan terkait jalan rusak berlubang ini langsung ke Dishub dan Dinas PUPR Kota Depok.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT