"Sejak 24 April hingga 19 Mei 2020 KPK menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai total Rp21 juta," kata Plt. Jubir Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4/2020).
Pelaporan tersebut, kata Ipi, berasal dari 5 kementerian, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parsel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp100 ribu sampai Rp7,5 juta.
Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan maupun tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. "KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, kepada KPK," kata Ipi.