Cegah Pemudik, Sudin Perhubungan Jaktim Amankan 49 Kendaraan

Kamis 21 Mei 2020, 21:15 WIB
Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur saat menindak mobil pengangkut pemudik. (ist)

Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Timur saat menindak mobil pengangkut pemudik. (ist)

JAKARTA - Di tengah larangan mudik, menjelang Lebaran warga masih terus berupaya pulang ke kampung halaman. Akibatnya, 49 kendaraan yang digunakan mengangkut pemudik diamankan jajaran Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur (Jaktim).

Kasi Pengendalian dan Operasional Sudihub Jaktim, Riky Erwinda mengatakan, pengawasan ekstra terus dilakukan pihaknya untuk menghalau warga yang akan berangkat mudik. Tercatat, sejak awal penindakan beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menjaring 49 kendaraan. "Sampai Rabu (20/5/2020) dini hari sudah sekitar 49 kendaraan yang distop operasikan sementara," katanya, Kamis (21/5/2020).

Riky memaparkan, kendaraan yang diamankan pihaknya mulai dari mobil travel elf hingga beberapa bus. Mereka masih nekat melakukan pelanggaran sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri. "Demi mudik ke kampung halamannya mereka menggunakan berbagai cara namun berhasil diadang," ujarnya.

Riky menambahkan, mayoritas mereka yang diamankan, mencoba meninggalkan Jakarta saat malam dan dini hari. Pasalnya, para sopir kendaraan mengira petugas mengendorkan penjagaan saat malam hari. "Namun di tengah malam itu kami malah lebih ekstra melakukan penjagaan untuk menghadang mereka," sambungnya.

Karena terbukti melanggar, kata Riky, kendaraan yang kedapatan mengangkut pemudik diderek. Sementara warga diminta pulang dan diberi penjelasan larangan mudik. "Paling banyak diamankan di wilayah Pasar Rebo dan Kalimalang, Pangkalan Jati. Karena memang akses utama jalur mudik yang notabene tujuan Jawa," paparnya.

Riky menuturkan, pemerintah sendiri membolehkan warga yang hendak meninggalkan Jakarta lewat perjalanan darat melalui Terminal Terpadu Pulo Gebang. Namun mereka harus memiliki kriteria dan persyaratannya diatur SE Nomor 4 Tahun 2020 dari BNPB dan Pergub DKI Nomor 47 tahun 2020. "Jadi bukan menggunakan mobil elf atau kendaraan carteran, karena akan kami tindak," terangnya. (ifand/ys)

Berita Terkait

News Update