BPJAMSOSTEK Jamin Dana JHT Pekerja Korban PHK Aman dan Bisa Dicairkan

Kamis 21 Mei 2020, 04:45 WIB
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif

JAKARTA – Meskipun diprediksi jumlah peserta yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua melonjak akibat tingginya angka PHK, BPJAMSOSTEK menjamin dana peserta aman dan dapat dicairkan pada waktunya.

Hal ini ditegaskan Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif saat konferensi pers virtual tentang Terobosan Pelayanan BPJAMSOSTEK Menyambut Gelombang PHK di Jakarta, Rabu (20/5/2020) petang, menjawab kekhawatiran dana yang dikumpulkan dari iuran peserta dimanfaatkan pemerintah untuk penanganan Covid-19.

“Pekerja korban PHK tidak perlu khawatir, dana JHT aman dan bisa dicairkan,” kata Krishna yang mengatakan, BPJAMSOSTEK tidak bisa menggunakan dana peserta diluar ketentuan.

Sebab, lanjut Krishna yang didampingi Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Irvansyah Utoh Banjadalam operasionalnya BPJAMSOSTEK selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti OJK, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kantor Akuntan Publik.

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), juga memantau langsung kegiatan operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi.

3 Metode Pencairan JHT

Menghadapi lonjakan pengajuan klaim JHT akibat lonjakan PHK, lanjutnya, BPJAMSOSTEK tiga metode pencairan. Yaitu melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), metode offline dimana peserta bisa datang langsung ke kantor cabang, namun verifikasinya tetap mengedepankan kesehatan pegawai dan peserta sendiri.

“Tapi kami menyarankan gunakan metode online ‘Lapak Asik’ sesuai  dengan arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing,” kata Krishna.

Terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK, lanjut Krishna adalah pengajuan klaim kolektifmelalui HRD perusahaan.

Ia juga menegaskan agar peserta tidak menggunakan jasa calo dalam pengajuan proses pencairan,  yang berpotensi mencuri data diri peserta. "Sistem kami juga akan langsung mendeteksi jika ada pengajuan klaim yang menggunakan jasa calo, " ujarnya.

Sejak Januari hingga Mei 2020, tercatat jumlah peserta yang mengajukan pencairan JHT sebanyak 791.050. Jumlahnya diperkirakan akan melonjak usai Lebaran, karena ada ketentuan pencairan JHT bisa dilakukan sebulan setelah terjadi PHK.

Sementara Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Salemba Izaddin  menegaskan kesiapan kantornya dalam melayani pangajuan klaim JHT yang diperkirakan melonjak usai Idul Fitri dan puncaknya diperkirakan pada bulan Juli.

“Personil kami siap melayani peserta, baik yang mengajukan klaim secara personal maupun kolektif,” beliau  berharap, pekerja yang semula menjadi peserta PU (Penerima Upah),  nantinya bisa mengalihkan kepesertaan menjadi peserta BPU (bukan penerima upah)  atau peserta mandiri.

"Kalau nanti berwira usaha setelah mengajukan klaim JHT,  sebaiknya kembali mendaftar sebagai pekerja BPU,  karena perlindungan jaminan sosial sangat penting bagi pekerja,”ucap Izaddin.(tri)

Berita Terkait

News Update