ADVERTISEMENT

BPJAMSOSTEK Jamin Dana JHT Pekerja Korban PHK Aman dan Bisa Dicairkan

Kamis, 21 Mei 2020 04:45 WIB

Share
BPJAMSOSTEK Jamin Dana JHT Pekerja Korban PHK Aman dan Bisa Dicairkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Meskipun diprediksi jumlah peserta yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua melonjak akibat tingginya angka PHK, BPJAMSOSTEK menjamin dana peserta aman dan dapat dicairkan pada waktunya.

Hal ini ditegaskan Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif saat konferensi pers virtual tentang Terobosan Pelayanan BPJAMSOSTEK Menyambut Gelombang PHK di Jakarta, Rabu (20/5/2020) petang, menjawab kekhawatiran dana yang dikumpulkan dari iuran peserta dimanfaatkan pemerintah untuk penanganan Covid-19.

“Pekerja korban PHK tidak perlu khawatir, dana JHT aman dan bisa dicairkan,” kata Krishna yang mengatakan, BPJAMSOSTEK tidak bisa menggunakan dana peserta diluar ketentuan.

Sebab, lanjut Krishna yang didampingi Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Irvansyah Utoh Banjadalam operasionalnya BPJAMSOSTEK selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti OJK, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kantor Akuntan Publik.

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), juga memantau langsung kegiatan operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi.

3 Metode Pencairan JHT

Menghadapi lonjakan pengajuan klaim JHT akibat lonjakan PHK, lanjutnya, BPJAMSOSTEK tiga metode pencairan. Yaitu melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), metode offline dimana peserta bisa datang langsung ke kantor cabang, namun verifikasinya tetap mengedepankan kesehatan pegawai dan peserta sendiri.

“Tapi kami menyarankan gunakan metode online ‘Lapak Asik’ sesuai  dengan arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing,” kata Krishna.

Terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK, lanjut Krishna adalah pengajuan klaim kolektifmelalui HRD perusahaan.

Ia juga menegaskan agar peserta tidak menggunakan jasa calo dalam pengajuan proses pencairan,  yang berpotensi mencuri data diri peserta. "Sistem kami juga akan langsung mendeteksi jika ada pengajuan klaim yang menggunakan jasa calo, " ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT