ADVERTISEMENT

Mantan Aspri Menpora Imam Nahrawi dan 2 Pejabat Kemenpora Diperiksa Kejagung

Rabu, 20 Mei 2020 12:55 WIB

Share
Mantan Aspri Menpora Imam Nahrawi dan 2 Pejabat Kemenpora Diperiksa Kejagung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Direktorat Jampidsus Kejagung memeriksa dua pejabat Kemenpora (Kementrian Pemuda dan Olahraga) dan mantan Aspri Kemenpora dalam dugaan korupsi Dana Hibah Pemerintah kepada KONI Pusat tahun anggaran 2017, Rabu (20/5/2020).

Mereka yang diperiksa yakni Miftahul Ulum asisten pribadi (aspri) manta Menpora Imam Nachrowi, Staff Ahli Menpora sekaligus Plt. Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Chandra Bhakti, dan Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga), Washington Sigalingging.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, pihaknya Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019 dan diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020 guna  melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tipikor Penyalahgunaan Bantuan Dana Pemerintah Kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI  Tahun Anggaran 2017.

“Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa sebanyak 51 orang Saksi dan dua orang ahli  serta telah menyita 253 dokumen dan surat,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya Rabu (20/5/2020).

Menurutnya, sejak tanggal 16 September 2019 telah dimintakan bantuan untuk perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan telah dilakukan verifikaksi serta telaahan hingga kemudian BPK bersurat kepada Penyidik tanggal 08 Mei 2020 yang pada intinya meminta untuk melengkapi dengan  melakukan pemeriksaan beberapa pihak kembali.

“Dengan adanya pemeriksaan tiga saksi tersebut maka menepis keterangan saksi Miftahul Ulum dalam persidangan tanggal 15 Mei 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengatakan "BPK untuk inisial AQ yg terima Rp3 milyar itu (anggota BPK) Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung (eks Jampidsus) Adi Toegarisman. Setelah itu (pemberian uang) KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung,” terangnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, penyidikan perkara tersebut masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK.

Pemeriksaan para saksi tentunya dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti,  yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP. (adji/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT