JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menderek kendaraan milik warga yang nekat mudik lokal di kawasan Jabodetabek.
Sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka sanksi derek akan dikenakan bagi tiap warga yang melakukan mudik lokal.
"Tidak hanya regional, nasional, tapi juga mudik lokal di kawasan Jakarta maupun Jabodetabek ini kami larang," kata Syafrin.
Dishub DKI juga akan terus mengawasi pergerakan orang yang terindikasi akan mudik lokal di 33 titik pemeriksaan (check point) dan melakukan patroli.
"Begitu ada indikasi terjadi mudik lokal, kami akan menghentikan kendaraannya, bisa mobilnya kami derek dan kami pindahkan," ujar Syafrin.
Untuk diketahui sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga untuk mudik lokal meski hanya di wilayah Jabodetabek.
"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2020). (yono/win)