JAKARTA - Tempat hiburan malam Golden Crown menggugat Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah tersebut dinilai Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) sebagai pemahaman soal aturan.
Ketua Asphija Hana Suryani mengungkapkan kasus Golden Crown ini muncul akibat giat yang dilakukan oleh pihak ketiga, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian, namun penutupan itu tetap dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta meski pihak Diskotek Golden Crown mengaku belum ada surat rekomendasi.
"Kalau dari Asphija, jika ada gugatan kami ngikutin aja. Antara senang dan nggak juga. Senangnya, kita jadi paham secara aturan siapa yang benar dan nggak,” ujar Hana, Selasa (19/5/2020)
Hana menyebut akibat penutupan Golden Crown kemudian disusul penutupan diskotek Black Owl yang terkesan terburu-buru, membuat bingung para investor. Terlebih mereka juga masih harus memikirkan operasional dan mengurus karyawan yang tidak sedikit.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dalam menutup tempat hiburan diskotik dan sejenis usaha wisata lainnya itu, mengutip Pasal 38 ayat 2 huruf f Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang berbunyi:
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya.(ruh)