ADVERTISEMENT

Asphija Sebut Gugatan THM Golden Crown ke Dinas PTSP DKI Jadi Pembelajaran Aturan

Rabu, 20 Mei 2020 00:18 WIB

Share
Asphija Sebut Gugatan THM Golden Crown ke Dinas PTSP DKI Jadi Pembelajaran Aturan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Tempat hiburan malam Golden Crown menggugat Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah tersebut dinilai Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) sebagai pemahaman soal aturan.

Ketua Asphija Hana Suryani mengungkapkan kasus Golden Crown ini muncul akibat giat yang dilakukan oleh pihak ketiga, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian, namun penutupan itu tetap dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta meski pihak Diskotek Golden Crown mengaku belum ada surat rekomendasi.

"Kalau dari Asphija, jika ada gugatan kami ngikutin aja. Antara senang dan nggak juga. Senangnya, kita jadi paham secara aturan siapa yang benar dan nggak,” ujar Hana, Selasa (19/5/2020)

Hana menyebut akibat penutupan Golden Crown kemudian disusul penutupan diskotek Black Owl yang terkesan terburu-buru, membuat bingung para investor. Terlebih mereka juga masih harus memikirkan operasional dan mengurus karyawan yang tidak sedikit.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dalam menutup tempat hiburan diskotik dan sejenis usaha wisata lainnya itu, mengutip Pasal 38 ayat 2 huruf f Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang berbunyi:

Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya.(ruh)

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT