JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis akan melantik perwira tinggi (Pati) di ruang Rupa Tama Gedung Mabes Polri, Rabu (20/5/2020). Pelantika 77 pati polri tersebut sesuai Keputusan Presiden (Kepres) RI Joko Widodo, Nomor 30/Polri/Thn 2020 Tanggal 18 Mei 2020.
Upacara rapor kenaikan pangkat tersebut akan berlangsung, sekitar Pukul: 16.00 WIB. Seluruh Pati hadir 2 jam sebelum upacara berlangsung untuk melakukan cek kesehatan Rapid Test Covid-19 oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Salah satu pati, yaitu Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono yang naik bintang dua menjadi Inspektur Jenderal (Irjen). Menurut Argo, pemeriksaan Rapid Test merupakan protap penanganan Covid-19 sesuai kebijakan PSBB untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Semua pati yang akan naik pangkat Brigjen, Irjen dan Komjen akan menjalani Rapid Test. Hal tersebut sesuai protokol penanganan Covid-19," kata Argo, Rabu (10/5/2020).
Dikatakan, para pati yang akan dilantik di ruang rupatama mereka yang berada di wilayah tugas Jakarta. Sementara pati yang ada diluar Jakarta pelantikan akan dilaksanakan lewat virtual video conference di masing-masing satuan kerjanya.
Hadir dalam upacara kenaikan pangkat tersebut para pejabat utama (PJU) Mabes Polri. Dalam pelantikan itu ada tiga pati yang naik bintang tiga menjadi Komisaris Jenderal (Komjen).
Mereka adalah Irjen Dr. Boy Rafli Amar dari Pati Densus 88 Polri menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT). Kemudian Irjen Andap Budhi Revianto, Pati Bareskrim Polri menjadi Irjen Kemenkumham RI, dan Irjen Dr. H. Rycko Amelza Dahniel dari Pati Kabareskrim menjadi Kabaintelkam Polri.
Sementara pati naik dua bintang atau Inspektur Jenderal (Irjen) sebanyak 26 pati dan 48 pati mendapat promosi naik bintang satu yaitu Brigadir Jenderal (Brigjen).
Korps Raport ini kelanjutan dari Surat Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis pada 1 Mei 2020, di antaranya, ST/1377/V/KEP/2020, ST/1378/V/KEP/2020, ST/1379/V/KEP/2020, ST/1380/V/KEP/2020, ST/1381/V/KEP/2020, ST/1382/V/KEP/2020, ST/1383/V/KEP/2020. (ilham/tri)