Sikap Pemerintah Mengecualikan Keramaian di Pasar Tradisional Membuat Geram DPR RI  

Selasa 19 Mei 2020, 20:42 WIB
 Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. (ist)

 Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. (ist)

JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto geram dengan sikap pemerintah yang tidak mempermasalahkan adanya keramaian di pasar tradisional.

Meski keramaian tersebut mengacu pada protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19. Yakni  menjaga jarak dan memakai masker, namun tetap saja rawan.

Ia menilai, adanya  pengecualian untuk keramaian di pasar asal tetap mengikuti protokol kesehatan adalah sikap yang  tidak konsisten dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).  

Sebaliknya,  kebijakan yang sama tidak diberlakukan untuk tempat lainnya, seperti rumah ibadah. "Kalau Pak Jokowi sudah menyampaikan seperti itu, artinya bukan hanya di pasar tradisional saja dong. Di semua tempat lokasi aktivitas manusia bisa dibegitukan asal memenuhi Protokol Corona. Mau di mal, mau di pasar boleh dong," ujar Yandri kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Yandri mengatakan, dengan tidak mempersoalkan adanya keramaian di pasar asal tetap pada protokol, pemerintah bukan hanya melanggar aturan PSBB soal keramaian, tetapi tidak konsisten dan tidak acuhkan aturan. Mengingat, keramaian di pasar tidak mungkin bisa dihindari dari berdesak-desakan sehingga potensi penularan Covid-19 masih bisa terjadi.

"Apa bedanya orang kerumunan di pasar sama di bandara atau di kantor? Sama saja itu, manusia juga. Kalau Pak Jokowi mau melonggarkan, longgarkan iya rumah ibadah di masjid, gereja, di pura, boleh. Jangan ditutup," katanya.(rizal/ruh)

 

News Update