Pelanggar PSBB di Tangerang Masih Tinggi

Selasa 19 Mei 2020, 16:18 WIB
Walikota Tangerang, Arief R.Wismansyah, meninjau lokasi penindakan pelanggar PSBB di kantor Kecamatan Pinang (ist)

Walikota Tangerang, Arief R.Wismansyah, meninjau lokasi penindakan pelanggar PSBB di kantor Kecamatan Pinang (ist)

TANGERANG - Pemkot Tangerang terus melakukan evaluasi tindakan pemberian sanksi kepada pelanggar aturan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang. 

Wali Kota Tangerang, Arief R.Wismansyah mengungkapkan hingga hari ke lima pemberlakuan sanksi PSBB masih ditemui sejumlah masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menggunakan masker.

"Masyarakat harus waspada orang yang statusnya OTG dan bisa jadi carrier. Pada tiga hari pertama masyarakat yang melanggar kita langsung lakukan rapid test, hasilnya ada sejumlah pelanggar yang hasil testnya reaktif," ungkap Arief saat meninjau lokasi penindakan pelanggar PSBB di kantor Kecamatan Pinang, Selasa (19/5/2020).

Walikota menegaskan Pemkot Tangerang akan terus menggelar operasi dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB dengan harapan agar masyarakat sadar pentingnya menjaga kesehatan melalui sanksi sosial yang diberikan. "Harapannya dengan sanksi sosial yang diberikan bisa membuat masyarakat jera dan kemudian sadar pentingnya menggunakan masker," terangnya.

Untuk diketahui, sejak tanggal 14 Mei - 16 Mei 2020 terdapat sebanyak 2.146 pelanggar dengan 1.783 mengikuti rapid test dengan hasil reaktif sebanyak 21 orang, sedangkan untuk sanksi sosial yang telah diberikan kepada sebanyak 351 orang dari 6 kecamatan di Kota Tangerang.(toga/ruh)

News Update