JAKARTA - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre yang terletak di jalan Kramat Jaya Koja, Jakarta Utara (Jakut), tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri (salat Ied) 1441 H.
Hal itu diputuskan oleh Badan Manajemen Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ) selaku pengelola Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC). Ada beberapa hal yang menjadi dasar keputusan tersebut. Salah satunya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
"Selain itu juga didasarkan atas Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Wabah Pandemi Covid-19, Taushiyah MUI Provinsi DKI Jakarta nomor T-005/DP-P/XI/V/2020 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Tengah Wabah Covid-19 serta Seruan bersama MUI dan DMI Provinsi DKI Jakarta," kata Ma'arif Fuadi, Kepala Sub Devisi Dakwah Badan Managemen JIC, Selasa (19/5/2020).
Dalam surat-surat tersebut, kata Fuadi, juga ditekankan agar masyarakat yang tinggal di zona merah Covid-19 melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing.
Baca juga: Menteri Agama Imbau Shalat Ied di Rumah Saja
Fuadi menjelaskan, Masjid Raya JIC dengan luas 10 hektar dan mampu menampung hingga 22 ribu jamaah salat Ied, berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Sebab, daerah-daerah di sekitar Masjid Raya JIC adalah daerah-daerah yang cukup tinggi positif covid-19-nya dan sampai saat ini belum menunjukkan angka penurunan.
"Oleh karena itu kami memutuskan untuk tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri 1441 H dan mengimbau kepada para jamaah untuk melaksanakannya di rumah masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Muhammadiyah Tidak Laksanakan Salat Ied
Kepala Sekretariat PPPIJ JIC, Ahmad Juhandi menyampaikan bahwa keputusan tidak menyelenggarakan salat Ied mengikuti keputusan pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Semoga pandemi Covid-19 ini segera berlalu sehingga kita bisa hidup normal dan bisa beraktivitas seperti sediakala" timpalnya.
ZAKAT FITRAH