Bekasi – Pemkot Bekasi berencana melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya mulai tanggal 26 Mei 2020.
"InsyaAllah tanggal 26 Mei 2020, kita bisa melakukan pelonggaran," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Menurut Rahmat Effendi, kondisi kejiwaan warga selama PSBB menjadi indikator dikeluarkannya kebijakan pelonggaran PSBB tersebut. Selain itu, sebagian besar kelurahan di Kota Bekasi sudah berkategori zona aman dari virus Corona (COVID-19) alias zona hijau.
Adapun pelonggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan keluar rumah. Restoran, mal, perkantoran, dan tempat ibadah akan dibuka kembali.
Meski begitu protokol kesehatan selama pelonggaran PSBB wajib dipenuhi. Seperti jaga jarak jaga jarak hingga pakai masker. "Standar protokol kita perketat, tidak boleh keluar rumah tidak pakai masker, itu wajib hukumnya, terus pada saat transaksi berkerumun, tetap jaga jarak, masker jaga jarak, ya itu pasti," kata Rahmat.(ruh)