Langgar PSBB Restoran dan Hotel Dikenakan Sanksi Denda Administratif

Selasa 19 Mei 2020, 10:10 WIB
Satpol PP saat menindak restoran yang melanggar PSBB.(wandi)

Satpol PP saat menindak restoran yang melanggar PSBB.(wandi)

JAKARTA – Sebanyak 15 restoran/rumah makan dikenakan sanksi denda administratif oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta, karena  melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara serempak di 5 wilayah kota administratif Jakarta.

Sesuai pasal 7 Pergub 41/2020,  restoran/rumah  makan didenda antara Rp 5 - 10 juta dan hotel diberikan sanksi administratif sesuai pasal 8 Pergub 41/2020 dengan nominal Rp 25 - 50 juta. Restoran/rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi sebagai berikut:

-Jakarta Barat
Restoran di Kawasan Hotel Novotel, Restoran Izakaya Jairo Restoran Cafetaria, Restoran Token.

-Jakarta Selatan 
Coffe Lounge, Restoran/fasilitas resto hotel Aston, Resto Dim Sum Inc., Restoran Awtar.

-Jakarta Utara 
Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Malacca Toast Resto, RM Ikan Nilla Goreng.

-Jakarta Pusat 
Kopi Master, Upnormal, Hotel Grand Batik Inn.

-Jakarta Timur 
RM Gurame, RM Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan penegakan sanksi terhadap pelanggar PSBB tersebut diharapkan agar para pemilik usaha dapat bekerja sama mematuhi peraturan PSBB untuk mendukung percepatan pencegahan penyebaran wabah COVID-19.

"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Di sini kami terus berupaya untuk memonitor aktivitas warga untuk mendukung program PSBB agar dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," terang Arifin.

Giat penegakan sanksi pelanggaran PSBB tersebut telah dilakukan sejak 14 Mei 2020, yaitu kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat.

Penegakan juga dilakukan kepada warga umum yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, yaitu berupa sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi. (yono/tri) 

News Update