BOGOR - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku akan melayangkan surat kepada Dirjen Kemenkumham terkait larangan untuk dapat menjenguk kliennya di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Habib Bahar merupakan warga Indonesia dilindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dan dapat hak pendampingan. Atas dasar tersebut sebagai pengacara akan kami kirim surat nota protes keberatan ke Kemenkumham," ujarnya, di lokasi pintu gerbang Lapas Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020) siang.
Ichwan mengungkapkan sejak pukul 06.00, pihak keluarga termasuk kuasa hukum belum bisa menemui Habib Bahar. "Sampai saat ini sudah dua pergantian aplusan petugas jaga keamanan juga masih belum bisa ketemu," ungkapnya.
Ichwan menyesali penangkapan kembali Habib Bahar yang belum lama ini bebas karena mendapatkan asimilasi. Habib Bahar sendiri sebelumnya dipidana terkait kasus kekerasan terhadap anak.
"Sampai 30 kompi anggota dari petugas Lapas membawa habib saat sedang sakit sudah seperti penjahat besar kayak teroris, padahal habib baru mendapatkan asimilasi dan dugaan diambil lagi karena kasus pelanggaran PSBB masalah physcal ditancing," imbuhnya.
Baca juga: Ratusan Jamaah Pecinta Habib Bahar (PHB) Geruduk Lapas Gunung Sindur
Adapun terkait banyaknya massa yang berkumpul di depan Lapas Gunung Sindur, kata Ichwan, karena mereka hanya ingin bertemu dan melihat keadaan Habib Bahar.
"Kita tidak menginginkan apa-apa hanya ingin tahu keadaan Habib baik-baik di dalam lapas dan beri kesempatan pihak keluarga untuk komunikasi langsung dari subuh sampai saat ini masih belum bisa ditemui," bebernya. (angga/ys)