Jelang Lebaran, Pengedar Banting Harga! Uang Palsu Rp4,4 Juta Dijual Hanya Rp1 Juta

Selasa 19 Mei 2020, 16:50 WIB
Ilustrasi. (ist)

Ilustrasi. (ist)

JAKARTA - Polsek Petir, Serang, Banten menangkap satu tersangka pengedar uang palsu (upal), Selasa (19/5/2020) dini hari. Tersangka, MD alias Saprol (28), ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Serang, Banten.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti upal senilai Rp4,4 juta dengan rincian pecahan Rp50 ribu sebanyak 60 lembar serta pecahan Rp20 ribu sebanyak 70 lembar.

Kepada polisi, tersangka mengaku upal sebanyak Rp4,4 juta sedianya akan dijual kepada seseorang yang mengaku warga Cadasari seharga Rp1 juta. "Tersangka mengaku baru sekali menjual upal," kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono, didampingi Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan, Selasa (19/5/2020) siang.

Baca jugaHati-hati, Polisi di Serang Ciduk Pengedar Uang Palsu Jelang Lebaran, Barbuk 'Rp4,4 Juta' Diamankan

Kapolres meminta masyarakat waspada saat bertransaksi dengan menggunakan uang tunai. Karena saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri, sering menjadi celah para pelaku kejahatan. Mariyono juga meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke pihak kepolisian jika menemukan uang palsu. Sebab peran aktif masyarakat akan sangat membantu.

Baca jugaAwas! Kejahatan Meningkat Jelang Lebaran, Ini Pesan Polri

"Masyarakat kalau memang menemukan ada uang palsu, silakan laporkan ke polsek. Jadi kami pun bisa melakukan penyelidikan, biar dapat diungkap," tandasnya. (haryono/ys)

Berita Terkait

News Update