ADVERTISEMENT

Diciduk di Serang Tersangka Pengedar Diduga Turut Aktif Cetak Uang Palsu

Selasa, 19 Mei 2020 14:25 WIB

Share
Diciduk di Serang Tersangka Pengedar Diduga Turut Aktif Cetak Uang Palsu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Unit Polsek Petir, Polres Serang berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) senilai Rp4,4 juta dengan satu tersangka ditangkap, Selasa (19/5/2020) dini hari. Polisi pun menduga tersangka MD alias Saprol (28) turut aktif mencetak upal.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi upal di Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir. Berbekal dua laporan itu, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Rizal Nusa Bakti langsung bergerak ke lokasi untuk menyelidiki.

Dalam pengembangannya, kata AKBP Mariyono, selain mengamankan upal senilai Rp4,4 juta, petugas juga mengamankan seperangkat komputer, berikut printer dan kertas. Adapun upal yang diamankan senilai Rp4,4 juta dengan rincian pecahan Rp50 ribu sebanyak 60 lembar serta pecahan Rp20 ribu sebanyak 70 lembar.

Kapolres menuturkan, dengan ditemukan seperangkat komputer, diduga tersangka Saprol juga mencetak upal. Pasalnya  dalam komputer ditemukan dokumen berbagai gambar pecahan uang kertas, namun hal itu dibantah oleh tersangka.

"Tersangka membantah mencetak upal tapi akan kami kembangkan lagi," terang Kapolres, Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan, Selasa (19/5/2020) siang.

Baca jugaHati-hati, Polisi di Serang Ciduk Pengedar Uang Palsu Jelang Lebaran, Barbuk 'Rp4,4 Juta' Diamankan

 

Terkait barang bukti upal yang diamankan, lanjut Kapolres, tersangka mengaku mendapatkan dari seorang warga Kragilan yang identitas sudah diketahui dan masih dalam pencarian. "Tersangka mengaku baru sekali menjual upal," imbuh Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, mendekati Lebaran Idul Fitri, aksi kejahatan konvesional yakni pencurian, perampokan bahkan peredaran upal mulai bermunculan di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Serang. Personel Unit Polsek Petir, Polres Serang berhasil mengungkap peredaran upal dengan satu tersangka ditangkap, Selasa (19/5/2020) dini hari. (haryono/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT