ADVERTISEMENT

Cegah Corona, Polisi di Kaltim Patroli Ingatkan Pedagang Tak Boleh Layani Makan di Tempat

Selasa, 19 Mei 2020 12:40 WIB

Share
Cegah Corona, Polisi di Kaltim Patroli Ingatkan Pedagang Tak Boleh Layani Makan di Tempat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KALTIM – Mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Kaltim, Kombes Pol. John Huntal Sarjananto Sitanggang melalui tim patroli mengimbau kepada pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan MT. Haryono, Balikpapan, agar membatasi waktu berjualannya.

“Jadi mulai besok bapak, ibu berjualannya mulai jam 3 sore sampai jam 8 malam ya. Ini tidak ada niat apapun. Ini kami lakukan demi kepentingan bersama, supaya kita semua terhindar dari penyebaran Virus Corona,” kata Kombes John Huntal Sarjananto Sitanggang, kepada sekelompok pedagang dalam patroli, Senin (18/05/2020) malam.

Selain membatasi waktu berjualan, PKL juga diminta untuk tidak menyediakan tempat dan kursi sebagai fasilitas makan di tempat. “Kami mengimbau kursi-kursi dan meja untuk makan pembeli juga disimpan saja ya, tidak menyediakan makan di tempat. Dibungkus saja, beli langsung pulang, gitu aja,” sambung Kombes John.

Imbauan tidak menyediakan makan ditempat juga disampaikan kepada para pengusaha kedai makanan dan rumah makan. Sementara untuk toko dan mini market dan pusat perbelanjaan modern, patroli Brimob juga mengimbau untuk aktivitas jual beli hanya dilakukan sampai jam 8 malam.

Kombes John menjelaskan, imbauan tersebut dilakukan terkait penanganan Covid-19 agar tidak semakin menyebar di Kota Balikpapan, serta sebagai bentuk bakti Brimob untuk masyarakat. “Ini demi kepentingan bersama, untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan memutus mata rantai penyebarannnya, agar masyarakat Kota Balikpapan semuanya terhindar dari wabah ini,” tuturnya.

Kombes John pun mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pola hidup bersih dan sehat, menjaga jarak aman (physical distancing) dan tidak berkerumun. "Kepada pemudik yang otomatis masuk dalam kategori ODP (Orang Dalam Pengawasan), kami juga meminta untuk melakukan isolasi mandiri dengan berdiam diri di rumah selama 14 hari, untuk memastikan terapapar tidaknya Covid-19," imbuhnya

Sementara itu, dalam upaya membantu sesama masyarakat terdampak pandemi Covid-19, Kombes John memerintahkan jajarannya mendirikan Dapur Lapangan Brimob Kaltim guna menyalurkan bantuan sosial berupa masakan siap saji. "Semoga bantuan yang diberikan bisa meringankan sedikit beban masyarakat selama Ramadhan, ini sebagai wujud bakti Brimob Kaltim untuk masyarakat," tuntasnya. (ril/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT