SERANG – Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Wibowo menyebutkan ada sebanyak 1.063 orang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sebelumnya bekerja di Sumatera eksodus ke Pulau Jawa.
Mereka di seberangkan dari Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauhuni ke Merak. "Sampai dengan tadi malam sudah 1.063 orang yang sudah melakukan perjalanan dari wilayah Sumatra menggunakan Pelabuhan Bakauhuni ke wilayah Jawa melalui Pelabuhan Merak. Sudah dua hari ini," ujar Wibowo saat pemaparan percepatan penanggulangan COVID-19 di Provinsi Banten, Selasa (19/5/2020).
Dijelaskan Wibowo, mereka merupakan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan kembali ke kampung halamannya di Pulau Jawa seperti Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Ini adalah orang orang yang memang korban PHK, kemudian melakukan perjalanan dari wilayah sumatra dimana belum keluar aturan surat edaran. Memang dokumen mereka tidak lengkap," ujarnya.
Selanjutnya, atas dasar kemanusiaan pemerintah mengijinkan mereka menyeberang ke Pelabuhan Merak agar tidak terjadi penumpukan penumpang di Pelabuhan Bakauhuni, Lampung.
"Antispasi atau kebijakan pemerintah dalam rangka mengurangi penumpukanp masyarakat di wilayah Bakahuni, dan kepedulian pemerintah. Maka, mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Merak," kata Wibowo.
Setelah diseberangkan dari Bakauheuni, pemerintah terkait sudah menyiapkan kendaraan khusus untuk mengantarkan mereka ke wilayahnya masing-masing. ,"Kendaraan kendaraan khusus dan gratis dari Kementerian Perhubungan untuk diantarkan sampai tujuan asalnya," tutupnya.(haryono/ruh)