Total 228 Travel Gelap Angkut Pemudik Dikandangkan Polisi

Senin 18 Mei 2020, 16:43 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo tengahh memeriksa kendaraan yang digunakan untuk angkut pemudik.(ilham)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo tengahh memeriksa kendaraan yang digunakan untuk angkut pemudik.(ilham)

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya memutar paksa 19.940 kendaraan pemudik selama 24 hari pelaksanaan larangan mudik. Dari jumlah tersebut kendaraan pemudik melalui jalur arteri, masih tetap mendominasi dan yang terbanyak diputar balik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menngatakan dari 19.940 kendaraan yang diputar balik itu, sebanyak 7.043 kendaraan, baik kendaraan pribadi dan angkutan umum, diputar balik dari titik penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi.

Lalu sebanyak 4.325 kendaraan pribadi dan umum diputar balik dari Pintu Tol Bitung dan Cikupa dimana pos penyekatan dilakukan di sana. Sementara 8.573 kendaraan, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor, diputar balik dari sejumlah jalan arteri dan jalur tikus. "Untuk jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total, yang terbanyak masih kendaraan pribadi," kata Sambodo, Senin (18/5/2020).

Selain itu selama penerapan larangan mudik ini, pihaknya telah mengamankan dan menyita sebanyak 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik dengan modus travel gelap.

Dari 228 kendaraan itu, terdiri dari 13 bus, satu truk serta ratusan kendaraan sisanya adalah mobil travel gelap baik minibus dan mobil pribadi.

Kepada para pengemudi katanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek. (ilham/ruh)

Berita Terkait
News Update