Santai di Cafe, 28 Pemuda Dijaring Petugas Satpol PP

Senin 18 Mei 2020, 10:15 WIB
Para pemuda terjaring saat petugas saat nongkrong di cafe.  (wandi)

Para pemuda terjaring saat petugas saat nongkrong di cafe. (wandi)

JAKARTA – Kumpul-kumpul di cafe,   28 pemuda terjaring petugas Satpol PP,  Pemkot Jakarta Pusat, karena  melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .

Para pemuda ini terjaring dalam operasi Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat dalam penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) 33 tahun 2020 dan (Pergub) 41 Tahun 2020. 

"Mereka kita dapati tengah asik berkumpul di sejumlah cafe di Jakarta Pusat," ucap Kasiop PPNS Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra Minggu (17/5/2020) malam. 

Satpol PP memberikan sanksi tertulis dan administrasi kepada

i 23 orang  yang kedapatan makan ditempat dan pelaku usaha . Sedangkan 5 orang lainnya diberikan sangsi teguran tertulis karena tidak menggunakan masker.

"Semua yang terjaring akan langsung kami data identitasnya.  Jika kedapatan melanggar lagi mereka bisa terkena sangsi sesuai aturan yang berlaku. Untuk pelaku usaha tadi kita kenakan denda dan mereka membayar denda langsung ke bank DKI," ujarnya. 

Gatra juga mengingatkan kepada semua warga untuk mengikuti aturan dan pelaku usaha juga diminta jangan mengabaikan aturan. Jika kedapatan pelaku usaha mengindahkan aturan yang ada maka akan diberikan sangsi tegas.

"Penutupan tempat usaha dan denda sudah pasti akan diberikan kepada pelaku usaha yang bandel. Ini kami lakukan tujuannya untuk memberi efek jera, " tegas Gatra.(wandi/tri) 

News Update