ADVERTISEMENT

Polsek Cilandak Ringkus Dua Pelaku Ganjal ATM

Senin, 18 Mei 2020 17:40 WIB

Share
Polsek Cilandak Ringkus Dua Pelaku Ganjal ATM

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Polsek Cilandak meringkus dua tersangka kasuh kejahatan mengganjal kartu ATM yang beraksi d kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Mereka berupaya mengelabuhi nasabah yang akan mengambil uang di ATM tersebut.

            Kedua tersangka  MS, 24, dan MRK, 18, merigkuk di Mapolsek Cilandak akibat perbuatannya melakukan pencurian uang ATM. Keduanya mencuri dengan cara mengganjal dengan kertas di mesin ATM. Menurut Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun  untuk kejadian kejahatan ini pelaku ditangkap Minggu (17/5/2020).

           "Kejadian adalah para tersangka datang ke ATM yang ada di TKP lalu mengkondisikan mesin ATM sehingga memgalami gangguan yaitu terganjalnya tempat kartu. Kemudian korban datang untuk bertransaksi di ATM namun tidak bisa. Tersangka yang berdiri di dekat ATM berpura-pura membantu korban dengan menyuruh Call Center palsu," ungkap kapolsek.

           Menurutnya, kedua tersangka juga menyuruh korban untuk melanjutkan saja transaksinya, namun korban yang merasa curiga tidak mau mengikuti saran tersangka tersebut, lalu keluar dari bilik ATM dan memanggil satpam yang ada

            "Para tersangka selanjutnya berusaha melarikan diri. Dan kami tangkap keduanya di persembunyiannya," tambahnya.

            Dari barang bukti yang disita polisi yakni satu sepeda motor warna hitam, 17 lembar stiker ATM / call center palsu, 5 (lima) buah ATM, 1 ( satu) buah obeng, Gulungan kertas pengganjal dan Patahan gergaji besi sepanjang 8,5 cm.

        Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 53 Jo 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (Adji)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT