TANGERANG - Perpanjangan masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB fase 3 di Kota Tangerang hari ini resmi diterapkan. Bagi warga yang melanggar akan dikenai sanksi sosial dan atau denda administrasi sesuai jenis pelanggaran.
Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, mengungkapkan dalam Peraturan Walikota menjelaskan PSBB jilid III dibuat dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kami ingin masyarakat betul-betul mau dalam menerapkan physical distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,"ujarnya.
Terpisah, Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan pada pelaksanaan PSBB III saat ini penerapan denda masih belum diberlakukan karena masih sedang menunggu kesiapan form pelanggarannya. Saat ini jajarannya fokus kepada sanksi sosial yang diterapkan bagi pelanggar. Lewat sanksi sosial diharapkan warga sudah mau merubah perilakunya untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19.
"Para pelanggar diberi rompi khusus dan disuruh membersihkan fasilitas umum maksimal dua jam, saya kira itu bisa efektif memberikan efek jera," terangnya saat dijumpai di kantor, Senin (18/5/2020).
Ia menegaskan pihaknya tidak serta merta menerapkan denda karena tidak ingin menimbulkan polemik baru. Karena nantinya hasil denda akan masuk ke kas daerah, dan karena itu harus betul-betul disiapkan mekanismenya.(toga/ruh)