TANGERANG - Sebagai upaya membuat efek jera dan patuh pada aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan sanksi sosial yakni dengan menyapu jalanan. Di lokasi cek point Pasar Lembang, Sudimara Barat, petugas gabungan melakukan razia kepada pengendara yang tidak menggunakan masker dan pelangar PSBB lainnya.
Lurah Sudimara Barat, Jaini Martin menuturkan para pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker selanjutnya diberhentikan dan diberikan sanksi menyapu jalan, dan para pelanggar pun diharuskan memakai rompi bertuliskan Pelanggar PSBB.
“Sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB, telah kami terapkan. Semoga ini memberikan efek jera karena mereka malu jadi tontonan banyak orang,” ungkap Jaini.
Pantauan di lokasi, mereka yang tidak menggunakan masker, diberhentikan, dibawa ke tenda khusus yang dijadikan ruang sidang pelanggar. Setelah didata, pelanggar kemudian menyapu jalanan sekitar 15 menit.
Menurut Feran, dirinya telah diingatkan tantenya saat akan mengantar ke pasar, namun karena hanya menganggap lokasinya dekat, dirinya ,tidak mengindahkan perkataan tantenya tersebut.
"Mau nganter tante beli makanan buat buka puasa saja. Saya pikir karena jaraknya dekat pasti aman dan saya juga tidak tau kalau ada sanksi bengini,”ujarnya.(toga/fs)