JAKARTA - Tiga restoran didenda hingga jutaan rupiah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, karena tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasiop Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra mengatakan ketiga cafe yang didenda itu antara lain, cafe Maston dan Upnormal di Jalan Raden Saleh, Menteng, masing-masing Rp 5 juta.
"Sedangkan café di Hotel Grand Batik di Jalan Karang Anyar, Sawah Besar didenda sebesar Rp 25 juta," ucap Gatra di sela - sela penertiban, Minggu (17/5) malam.
Alasan penerapan sangsi denda itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 33 tahun 2020 dan Pergub 41 Tahun 2020. Sebab Cafe Maston dan Upnormal dikenakan pasal 7 lantaran masih menyediakan makan ditempat.
Sedangkan cafe yang berada di dalam Hotel Grand Batik dikenakan pasal 8 karena menyediakan tempat makan ditempat dan orang berkerumun.
"Sebelum didenda kami sudah berikan himbuan agar mereka mematuhi aturan yang ada. Tapi kenyataanya mereka justru melanggar. Malam ini langsung kita segel dan pemberian sanksi denda," tegas Gatra.
Pembayaran denda itu dapat dilakukan dengan menyetor ke bank DKI yang sebelumnya sudah diberikan Surat Ketetapan Denda Admintrasi (SKDA). Nantinya seluruh denda akan masuk ke kas daerah.
"Hingga kini baru tiga tempat yang didenda seperti ini. Meksi demikian kemungkinan masih ada lagi, makanya kami akan terus menggelar operasi," tandasnya.(wandi/tri)