JAKARTA - Dua pemilik restoran siap saji di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, diberikan sanksi denda. Pengusaha tersebut didenda Rp5 juta, karena tidak mematuhi protokol kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan, penerapan sanksi denda sesuai Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap PSBB.
"Meski dalam pengecualian, restoran harus menaati protokol kesehatan jangan abai," jelasnya, Senin (18/5/2020).
Menurut mantan Camat Koja ini, sanksi diberikan sebagai pembelajaran agar tidak semakin banyak warga yang terpapar Covid-19 akibat pemberian fasilitas makan di tempat di restoran tersebut.
"Jangan biarkan warga menjadi korban karena pemilik restoran atau rumah makan yang memberi fasilitas makan di tempat. Karena ini dapat mengundang kerumunan orang dan membuat ini menjadi hal biasa," ungkapnya.
Camat Kelapa Gading M Harmawan menerangkan, pemberian himbauan warga untuk mematuhi PSBB tak pernah henti dilakukan. Pandemi ini pastinya akan segera berlalu jika warga disiplin terhadap protokol kesehatan. (deny/tri)