ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Akan Memeriksa Hersubeno Arief Pewawancara Said Didu

Senin, 18 Mei 2020 21:35 WIB

Share
Bareskrim Polri Akan Memeriksa Hersubeno Arief Pewawancara Said Didu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Hersubeno Arief, terkait mewawancara dan perekaman video mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu yang di unggah di Youtube.

Hersubeno Arief atau HA akan diperiksa sebagai saksi atas laporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"HA berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama SD (Said Didu)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (18/5).

Pemeriksaan terhadap HA direncanakan digelar pada Selasa (19/5/2020). Ahmad belum membeberkan rencana pemeriksaan saksi lainnya.

Sebelumnya, Said Didu memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Jumat (15/5). Said diperiksa selama 12 jam oleh penyidik berkaitan dengan konten video yang diunggah di Youtube.

Said memenuhi panggilan pertama penyidik  pada Senin (4/5). Kemudian, pada pemanggilan kedua Senin (11/5) lalu, Said mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilakukan di kediamaannya dengan dalih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Waspada COVID-19.

Laporan terhadap Said bermula dari video yang ia unggah di kanal Youtube pada 27 Maret. Video itu berjudul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang".

Dalam video itu, salah satu hal yang disoroti Said adalah terkait dengan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan selama masa penanganan COVID-19 di Indonesia. Menurutnya, hal itu menunjukkan pemerintah tidak memprioritaskan kesehatan  rakyat. (ilham/fs)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT