JAKARTA – Meski selalu diimbau untuk menggunakan masker dan saling jaga jarak ketika berada di luar rumah, terkadang masih banyak warga melanggar protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini.
"Sejauh ini masyarakat masih banyak yang melanggar tidak memakai masker pada saat keluar rumah," ungkap Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro, Minggu (17/5/2020).
Untuk itu, Ivand menyebut Satpol PP Jakbar bakal memberikan sanksi tegas berupa kerja sosial kepada warga yang mengabaikan protokol kesehatan khususnya physical distancing atau jaga jarak untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). “Sanksi kerja sosial ini berupa membersihkan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Misalnya membersihkan trotoar dan jalan, serta memotong rumput,” ujarnya.
Adapun selama melakukan sanksi kerja sosial, para pelanggar ini diharuskan menggunakan rompi berwarna oranye bertuliskan 'pelanggar PSBB'. "Selama pelanggar ini melakukan sanksi kerja sosial, petugas nungguin selama satu jam (sampai waktu untuk sanksi kerja sosial selesai).”
Lebih lanjut ia mengatakan, di tiap wilayah kecamatan juga diadakan patroli penegakan aturan PSBB tersebut. Sejumlah petugas diturunkan untuk melakukan patroli tersebut.
"(Patroli kita) mobile, kalau ada ketemu pelanggaran, misal ditemukan ada yang tidak memakai masker, kita berhenti, lalu kita suruh (pelanggar itu) kerja sosial," imbuhnya.
Sesuai dengan Pergub Nomor 41 tahun 2020, pelanggar PSBB dapat dikenakan sanksi kerja sosial. Namun tidak sedikit para pelanggar yang bingung dan mengaku tidak tahu saat dikenakan sanksi kerja sosial. "Ada juga yang belum tahu (soal sanksi sosial)," pungkasnya. (firda/ys)