JAKARTA - Mengantisipasi mudik lokal menjelang dan saat Lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pengetatan daerah perbatasan di 33 check point. Sesuai Pergub 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jawa Barat, serta seluruh jajaran Dishub di Jabodetabek terkait hal ini.
"Tentu itu yang menjadi acuan kita. Kita sepakat akan melakukan pengetatan karena memang kita pahami tradisi selama Idul Fitri ini sangat kuat silaturahminya. Sementara, kita harus sadari pandemi ini justru menyasar warga melakukan kegiatan berkumpul," ujarnya.
Baca juga: Ini Alasan Anies Terbitkan Pergub Sanksi Pelanggaran PSBB
Syafrin meminta masyarakat untuk menaati pelaksanaan PSBB. Selama kawasan Jabodetabek melaksanakan PSBB, maka perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan.
"Kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan, dari kawasan Jabodetabek tentu ada zonanya yang masih hijau. Ini yang kami hindari. Mari sayangi keluarga kita," tegasnya.
Baca juga: Viral Warga Jakarta Bakal Mudik Lokal, Anies: Yang Boleh Adalah Mudik Virtual
Menurutnya, apabila ditemukan kendaraan dan penumpang yang hendak mudik akan diminta untuk putar balik tidak melanjutkan ke tujuan. "Sekarang itu sudah terbit Pergub 41 Tahun 2020, ada pasal yang memuat sanksi bagi pelanggar aturan PSBB," ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat harus disiplin dalam melaksanakan PSBB. Apabila harus melakukan perjalanan itupun harus berhubungan dengan pekerjaan yang dikecualikan atau pemenuhan kebutuhan pokok.
"Jadi kami minta untuk lakukan perjalanan untuk hal yang penting. Kita ingin PSBB tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal, mari kita optimalkan upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19," tandasnya. (yono/ys)