JAKARTA - Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol.Budhi Herdi Susianto, menetapkan 5 dari 106 orang yang diamankan dari sejumlah kafe di wilayah Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang .
Adapun modus operandinya, mereka merupakan pemilik kafe penyedia tempat atau sarana untuk melakukan tindakan asusila. Dari lokasi petugas juga ikut mengamankan barang bukti, berupa alat kontrasepsi dan catatan keuangan.
"Jadi orang yang akan lakukan tindakan asusila di kafe itu harus membayar sebesar Rp300 ribu. Kemudian dari Rp300 ribu, akan dibagi Rp50 ribu untuk pengelola atau pemilik tempat dan Rp250 ribu jadi hak wanita tersebut," jelas Budhi, Minggu (17/5/2020).
Menurutnya, proses tersebut sangatlah panjang. Dimana wanita-wanita PSK tersebut, memang sudah berada di lokasi dan artinya selama ini ditampung dengan sistem perekrutan mereka diberikan hutang.
"Dimana nanti hutangnya itu akan dibayar dari jatah atau hasil kerja mereka sendiri yang harusnya diterima oleh wanita-wanita tersebut," ucap Budhi di dampingi Kasat Reskrim, Kompol Wirdhanto Hadicaksono.
Atas dasar penyidikan tersebut, Polres Jakarta Utara pun secara tegas menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah pelanggaran terhadap tindak pidana perdagangan orang. Adapun ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara. (deny/win)