“Jadi rapid test di Pelabuhan Merak gratis terbatas hanya untuk orang-orang tertentu saja, seperti ABK yang sakit, kita rapid test. Waaah, kalau semua penumpang biasa di rapid test, bisa-bisa kita pingsan,” kata Rudi Hidayat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Jumat (15/5/2020).
Terkait informasi adanya pungutan sebesar Rp350 ribu, Rudi Hidayat menginginkan masyarakat yang merasa telah dimintai biaya rapid test agar segera datang ke Kantor KKP untuk membantu mencari tahu oknum yang
telah melakukan pungutan. Rudi kembali menegaskan bahwa rapid test oleh KKP di Pelabuhan Merak tidak untuk penumpang umum.
“Tapi informasi ini akan kami tindaklanjuti dan telusuri. Jika nanti ditemukan, tentunya akan kami tindak tegas. Untuk yang merasa dirugikan, silakan datang ke kantor, tunjuk
atau beritahu nama orangnya. Sekali lagi saya tegaskan, rapid test oleh KKP, gratis,” tandasnya.(toga/haryono/bi/ird)