Langgar PSBB, 5 Kuli Bangunan di Pademangan Dihukum Bersihkan Jalan

Sabtu 16 Mei 2020, 10:30 WIB
Kuli bangunan dihukum membersihkan jalan karen langgar PSBB . (deny)

Kuli bangunan dihukum membersihkan jalan karen langgar PSBB . (deny)

JAKARTA – Penerapan sanksi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dilakukan petugas Satpol PP terhadap 5 pekerja bangunan yang tidak mengenakan masker di Jalan Budi Mulya Raya .

Para pelanggar pun, diberikan sanksi sosial membersihkan lumpur dan sisa material bangunan yang mengotori jalan. Tak hanya itu, mereka pun dipakaikan rompi orange bertuliskan 'Pelanggar PSBB'. 

"Saya tidak tahu kalau aturan menggunakan masker berlaku juga saat bekerja seperti ini, dan dikira hanya untuk saat bepergian saja," kilah Tolib, salah satu pelanggar kepada petugas. 

Kepala Satpol PP Kecamatan Pademangan , Muhammad Yusda Usman mengatakan, pengenaan sanksi dilakukan sesuai Pergub Nomer 44 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. 

"Selanjutnya kepada pemilik bangunan juga kita melakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dan juga ikut memberikan sanksi sosial bersama kelima pekerja bangunan," jelas Muhamad Yusda, Sabtu (16/5/2020).

Sementara itu, dalam aktivitasnya, petugas juga mendapatkan pemilik tidak memiliki izin atau IMB saat mendirikan bangunan . "Untuk kegiatannya kita hentikan dan lakukan penyegelan bangunan," tegasnya. (deny/tri)

News Update