Izin Khusus Keluar Jabodetabek

Sabtu 16 Mei 2020, 07:45 WIB
ilustrasi

ilustrasi

Gerak warga Jakarta, utamanya yang hendak bepergian keluar wilayah Jabodetabek perlu menyiapkan diri dengan izin khusus.

Izin khusus juga diberlakukan bagi  mereka dari luar wilayah Jabodetabek yang hendak masuk Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan aturan ini, maka seluruh penduduk warga DKI Jakarta tidak diizinkan keluar wilayah Jabodetabek. Maksud yang hendak dicapai adalah membatasi aktivitas yang tidak perlu untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Ini bukan berarti karena yang bepergian itu ada  peluang menyebarkan virus, juga sebaliknya menjaga terkena penyebaran virus akibat bepergian. Sebab, dengan sering bepergian, lebih berpotensi terkena penyebaran virus, ketimbang yang lebih banyak tinggal di rumah.

Dengan kata lain, aturan tersebut diterbitkan untuk membatasi pergerakan masyarakat di wilayah ibu kota, sehingga upaya pencegahan penyebaran virus Corona lebih terkendali. 

Di sisi lain, dengan Pergub ini, petugas di lapangan lebih memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan, jika terdapat pelanggaran. Memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengendalikan pergerakan penduduk. Tentu semuanya dilakukan demi mencegah penyebaran virus, mencegah bertambahnya warga masyarakat terpapar  Covid-19.

Kita mengapresiasi aturan dibuat untuk kebaikan, keselamatan dan keamanan bersama.

Yang perlu adalah bagaimana pelaksanan di lapangan. Jangan karena aturan lantas menimbulkan kesewenangan. 

Bagi masyarakat perlu kesadaran diri bahwa aturan dimaksud bukan untuk membatasi aktivitas, tetapi mengatur aktivitas masyarakat agar terhindar dari dampak buruk akibat aktivitas yang dilakukan itu dapat membahayakan baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

Sebagaimana halnya lazimnya aturan, tentu ada pengecualian terhadap aktivitas orang - orang tertentu. Sebut saja pimpinan lembaga tinggi negara, organisasi intrnasional, TNI-Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas pemadam kebakaran, petugas ambulance, petugas mobil jenazah.

Kita berharap kepatuhan terhadap aturan bukan karena keterpaksaan, tetapi atas dasar kesadaran demi keselamatan diri sendiri dan keluarganya. Lebih luas lagi, masyarakat. (*).

News Update