Ini Sanksi dan Denda yang Diterapkan Pemkot Tangerang bagi Pelanggar PSBB

Sabtu 16 Mei 2020, 12:50 WIB
Wali KotaTangerang Arief R Wismansyah .(toga)

Wali KotaTangerang Arief R Wismansyah .(toga)

TANGERANG –  Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meneken Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona virus disearse 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.

Peraturan Walikota (Perwal) nomer 29 tahun 2020 tersebut mengatur beragam sanksi administrasi dan denda bagi pelanggar PSBB. Sanksi denda yang diterapkan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp25 juta.

Dalam pasal 4 dinyatakan, setiap orang yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah akan diberikan sanksi berupa membersihkan sarana fasilitas umum selama maksimal dua jam, atau menyita kartu identitas atau denda administrasi sebesar Rp50 ribu.

Pasal 7 mengatur sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan penanggungjawab restoran atau rumah makan, yang jika terbukti melanggar PSBB makan akan diberhentikan sementara atau denda Rp5 juta.

Pasal 8 ditujukan kepada penanggungjawab hotel yang tidak menutup fasilitas hotel dan tidak menerapkan protokol pencegahan covid-19, maka akan dihentikan sementara berupa penyegelan fasilitas layanan hotel atau denda Rp25 juta. 

Pasal 9 mengatur sanksi kepada pemilik tempat kerja konstruksi yang tidak mematuhi peraturan selama pelaksanaan PSBB, maka akan dilakukan penyegelan atau denda administrasi sebesar Rp25 ribu.

Pasal 11 mengatur tentang sanksi kepada warga yang berkerumun lebih dari lima orang ditempat umum akan melakukan kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda Rp50 ribu.

Pasal 12 mengatur tentang sanksi kepada setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan sosial budaya akan diberikan sanksi denda Rp10 juta.

Pasal 13 mengatur tentang sanksi kepada pengemudi mobil yang melanggar pembatasan jumlah 50% dari kapasitas akan didenda sebesar Rp500 ribu,

Pasal 14 mengatur tentang sanksi kepada pengendara motor yang melanggar PSBB akan dikenakan sanksi Rp100 ribu. 
dan Pasal 15 yang mengatur tentang angkutan umum yang melangar akan dikenakan sanksi denda Rp100 ribu untuk angkutan umum dan barang, serta Rp500 ribu untuk angkutan antar kota antar provinsi.(toga/tri)

Berita Terkait
News Update