Seperti Tahanan KPK, Pelanggar PSBB Wajib Pakai Rompi Oranye Sembari Bersihkan Jalan

Jumat 15 Mei 2020, 20:27 WIB
Teks Foto : Pelanggar PSBB mengenakan rompi oranye sembari menyapu jalan.(adji)

Teks Foto : Pelanggar PSBB mengenakan rompi oranye sembari menyapu jalan.(adji)

JAKARTA – Warga tampaknya harus berpikir ulang jika melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bila tak mau malu. Pasalanya bukan hanya diberi sanksi menyapu jalan, namun pelanggar juga wajib mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB.

Rompi dengan warna yang sama juga berlakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tersangka korupsi. Seperti yang terjadi dikenakan terhadap 6 orang pelanggar harus menjalani sanksi sosial. "Hari ini ada 2 titik penindakan di Jalan Asem 2 dan Jalan Abdul Majid. Pelanggarannya tidak pake masker, terus ada tempat usaha ya tempat makan seafood yang masih melayani makan ditempat," Lurah Cipete Selatan Fuad Hasan. 

Fuad menambahkan untuk tempat usaha ia memberikan teguran tertulis dan diarahkan untuk tidak melayani makan di tempat. Namun untuk pelanggar yang tidak memakai masker mereka menyapu disekitar jalan Asem 2 dan Jalan Abdul Majid ada 2. "Warga biasa dan ada juga juru parkir. Mereka kita suruh sapu, saluran air, trotoar," katanya.  Meski begitu pelanggar PSBB tidak menolak dan mengaku bersalah. Sesaat menjalani hukuman mereka juga diberikan masker.  "Kerja sosial gak lama buat shock therapy Ada sekitar 15 menit kok dan kami pakaikan rompi bagi pelanggar," terangnya.

Hal serupa juga dijalani Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru. Meski hanya mendapati satu orang yang melanggar, Lurah Selong Murniasih mengaku akan rutin untuk berpatroli. "Kami juga patroli bersama seluruh pihak, jadi tanda kutip warga akan sungkan dan merasa takut. Jadi tidak terlalu banyak yang melanggar, karena sudah mulai tertib, dan kita monitoring secara berkala," jelasnya. 

Patroli digelar di Jalan Gunawarman, Jalan Purnawarman, dan Jalan Adityawarman. Satu pelanggar terdapat di Jalan Purnawarman dan menjalani sanksi sosial. "Hari ini kita berikan sanksi  ke pedagang soto. Karena dia menyediakan layanan makan di tempat, ada bangkunya, terus ada yang makanya juga. Terus dia tidak menyediakan tempat cuci tangan," ungkapnya. 

Dengan mengenakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB', tukang soto menyapu disekitar lokasinya berdagang. Pemberian sanksi sudah sesuai dengan Pergub 41 tahun 2020 Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran  Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan  (COVID-19) di DKI Jakarta.(adji/ruh)

Berita Terkait
News Update