TANGERANG - Pemprov Banten resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya sampai 31 Mei 2020 mendatang. Hal tersebut tercetus dalam surat Keputusan Gubernur Banten No. 443/ Kep. 157 - HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Diwilayah Tangerang Raya Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Sehubungan masih meningkatnya penyebaran Covid-19 diwilayah Banten Khususnya di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, maka perlu dilakukan perpanjangan PSBB yang dimulai tanggal 18 Mei 2020 - 31 Mei 2020 mendatang," tulis keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam keterangan pers yang diterima Pos Kota, Jumat (15/5/2020). Ditambahkannya, Pemprov Banten berharap Kepala Daerah di Kota dan Kabupaten Tangerang Raya menerapkan tindakan yang lebih displin terkait perpanjangan PSBB Fase ke Tiga.
"Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan melakukan pengawasan lebih tegas terkait pelaksanaan PSBB Fase ke 3 ini. Dan diharapkan agar lebih memperketat waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota seTangerang Raya diatur oleh Bupati/Wali Kota. Terlebih masalah sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut," tegasnya dalam surat Keputusan tersebut.
Sebelumnya, kepala Daerah di 3 wilayah Tangerang Raya sendiri berharap Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang pelaksanaan PSBB diwiayah Tangerang Raya untuk meredam peningakatan jumlah penderita Covid-19 ini.(toga/ruh)