Dua Kelompok Penjual Keterangan Bebas COVID-19 Palsu Digulung

Jumat 15 Mei 2020, 15:39 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan

JAKARTA - Jajaran Polres Jembrana Polda Bali menangkap 2 kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun secara e-commerce. Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (15/5/2020).

Kelompok pertama yang menjual secara menual adalah 3 tersangka, yaitu FMN 35, sopir travel, PB, 20, pengurus travel dan SW, 30, wiraswasta percetakan ditangkap pada Kamis (14/5/2020) di lingkungan Jininh Agun, Kilimanuk, Jembrana Bali.

Dari para tersangka disita barang bukti berupa 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, pulpen, 2 handphone dan perangkat komputer.

"Penyidik mendapat informasi tentangtransaksi surat keterangan bebas COVID-19 palsu di depan Pasar Gilimanuk, kepada  para pengemudi travel, kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut," ucap Ramadhan.

Untuk kelompok kedua, kata Ramadhan mereka menawarkan secara E-Commerce dan diamankan ada 4 tersangka yaitu WD, 38, IA 35, RM 25 dan PEA, 31. Keempatnya berprofesi sebagai tukang ojek, ditangkap pada saat yang sama pada Kamis (14/5/2020) di rumah masing-masing.

"Modus para pelaku adalah memanfaatkan surat edaran No 4 thn 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dengan membuat dan menjual surat keterangan kesehatan yang palsu kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk dan dijual secara manual," tukasnya.

Dikatakan, surat keterangan dokter tersebut  dijual dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu perlembar. Penawaran surat bebas COVID-19 di Tokopedia yang saat ini sudah beredar, ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, dan sampai saar ini masih dalam proses penyelidikan.

Ramadhan menghimbau, bagi warga yg hendak melakukan perjalanan antarwilayah agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran No 4 2020 dari gugus tugas dengan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dan berdasarkan PCR test atau Rapid Test atau surat keterangan sehat dari Dinkes setempat.

"Serta waspada pada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menjual surat palsu karrna berdampak pada pidana. Para tersangka dikenakan pasal 263 atau pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tutupnya. (ilham/fs)

 

 

 

News Update