ADVERTISEMENT

Tidak Kenakan Masker, 909 Pengendara Mobil dan Motor Kena Sanksi

Kamis, 14 Mei 2020 17:09 WIB

Share
Tidak Kenakan Masker, 909 Pengendara Mobil dan Motor Kena Sanksi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sebanyak 909 pengendara sepeda motor maupun mobil  terkena razia yang dilancarkan di sejumlah titik check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta Pusat. Dari jumlah tersebut di kenakan sanksi berupa membeli masker yang terdekat dari lokasi check point. Selain itu pelaku pelanggaran tersebut juga dikenakan sanksi menyapu jalanan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh mengakui pihaknya selama pemberlakuan PSBB fase II terus melalukan operasin masker.  Terbukti selam periode minggu ke tiga ( 11 – 13 Mei 2020) pihaknya menindak 909 pelanggaran.

“ Saat pelaksanaan PSBB yang paling banyak ditemukan masih didominasi pengendara sepeda motor. Mereka tidak mengenakan masker dan mendapat hukuman sosial untuk nyapu jalanan“ ujar Muhammad Sholeh, Kamis (14/5).

Dalam pemeriksaan ini pelanggar pada umum mengaku lupa bawa dan ada juga maskernya dikantongi. Meski begitu pihaknya tetap mengambil tindakan tegas dengan tujuan mereka akan jera sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sholeh juga menambahkan, adapun pelanggaran  yang mendominasi roda dua yakni karena tidak menggunakan masker sebanyak 329 pelanggar, beda KTP 19 pelanggar dan tidak memakai sarung tangan 205 pelanggar.

Sedangkan kendaraan roda empat milik pribadi  yakni yang tidak menggunakan 158 pelanggar  dan melebihi kapasitas  99 pelanggar, untuk kendaraan umum yang tidak menggunakan masker 67 pelanggar dan yang melebihi kapasitas 40 pelanggar.

"Saya menghimbau kepada warga masyarakat agar mematuhi dan mentaati aturan pemerintah tentang PSBB. Ini tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,"tambahnya.

Muhammad  Sholeh  juga menambahkan,  mulai hari ini pihaknya akan mengenakan sanksi bagi warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, sarung tangan atau beda KTP. Sanksi yang diberikan untuk sementara berupa menyapu jalan atau membersihkan sarana umum.

"Pemberian sanksi ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PSBB di DKI Jakarta," ujar Muhammad Sholeh.

Sebagai contoh hari ini di Check Point Roxi Mas, petugas kita telah melakukan sanksi bagi pelanggar PSBB yaitu pengendara sepeda motor tidak mengenakan masker. Yang bersangkutan diberi hukuman kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi yang bertulisan Pelanggar PSBB, jelasnya mengakhiri. (wandi/fs)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT