ADVERTISEMENT

Pria Ojek Online Ini Diciduk Polisi, Diduga Sebagai Pelaku Siram Air Aki ke Istri Siri

Kamis, 14 Mei 2020 23:25 WIB

Share
Pria Ojek Online Ini Diciduk Polisi, Diduga Sebagai Pelaku Siram Air Aki ke Istri Siri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Polsek Pancoran menciduk AH alias Aan, suami yang diduga menyiram mantan istri sirinya dengan air keras di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi menciduknya, Kamis (14/5/2020).

         Kapolsek Pancoran Kompol Johanis Soeprija mengungkapkan kejadian berawal saat AH menjemput korban sepulang dari tempat kerja sekitar pukul 16.00 WIB di Stasiun Kereta Api Pasar Minggu.

        "AH ini kemudian menyampaikan maksud dan tujuannya untuk rujuk kembali. Perempuan ini mau diajak berboncengan sama pelaku ini," kata Kompol Johanis.

         Saat melintas di depan kampus Trilogi, Pancoran, tersangka dan korban turun dari sepeda motor dan mengobrol. Pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini lalu mengajak korban melanjutkan rumah tangga. Korban menolak karena AH sering menganiaya dirinya.

          "Karena si istri siri ini enggak mau diajak rujuk kembali, membuat marah si pelaku. Kemudian dia merasa resah di situ," jelasnya.

 Dia lalu mengambil cairan pembersih lantai yang sudah disiapkan dan ditaruh di jok sepeda motor. Air keras disiramkan ke wajah korban. Korban pun kesakitan.

          "Tersangka selanjutnya melarikan diri menggunakan sepeda motor meninggalkan korban," kata Johanis

           Polisi menangkap AH di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Mei 2020. Pelaku dijerat Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Adji/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT