Pemprov DKI Wajib Laporkan LKPJ APBD DKI 2019 Tiga Bulan Sebelum Tahun Anggaran Berakhir

Kamis, 14 Mei 2020 10:39 WIB

Share
Pemprov DKI Wajib Laporkan LKPJ APBD DKI 2019 Tiga Bulan Sebelum Tahun Anggaran Berakhir

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera mengevaluasi penuh pelaksanaan kegiatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang sudah disampaikan pihak eksekutif pada sidang paripurna.

Ketua DPRD DKI DKI Jakarta,Prasetio Edi Marsudi mengatakan, tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir pihak eksektuif wajib untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD DKI.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan langkah evaluasi ini untuk mengetahui pencapaian Pemprov DKI dalam menggunakan APBD sepanjang tahun anggaran 2019. "Ke depan kami berharap kegiatan seluruhnya harus produktif terutama untuk kepentingan masyarakat," ujarnya

Prasetio menambahkan, pihaknya akan membahas LKPJ tahun 2019 ini secara paralel melalui pendalaman di masing-masing komisi. Kemudian dilanjutkan dalam keputusan Badan Anggaran (Banggar) serta persetujuan Rapat Pimpinan Gabungan.

"Hasil evaluasi LKPJ tahun 2019 itu akan dituangkan melalui butir-butir rekomendasi legislatif yang akan dibacakan melalui sidang paripurna, Selasa 19 Mei mendatang,” tandasnya.(yono/ruh) 

 

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar