Langgar PSBB, McDonald's Sarinah Didenda Rp10 Juta

Kamis 14 Mei 2020, 16:38 WIB
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin (ist)

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin (ist)

JAKARTA-Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan pihak Manajemen McDonald's Sarinah, ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

        Seperti diketahui sebelumnya, terdapat kerumunan masyarakat saat acara penutupan operasional gerai makanan cepat saji tersebut di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu lalu (10/5). Sanksi pembayaran denda pun dijatuhkan bagi pihak Manajemen McDonald's Sarinah tersebut akibat pelanggaran tersebut.

        Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyampaikan, penjatuhan sanksi itu diawali dengan pemanggilan kepada pihak Manajemen McDonald's Sarinah. Dalam pemanggilan tersebut, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta lantas memberikan teguran dan menjelaskan kelalaian pihak manajemen terkait pelaksanaan PSBB di Jakarta yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

        "Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," ujar Arifin.

        Arifin menjelaskan, pihak Manajemen McDonald's Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub No. 41 Tahun 2020 Pasal 7. Adapun denda administratif yang telah dibayarkan sebesar Rp 10.000.000 oleh pihak Manajemen McDonald's Sarinah.

        "Berkaca dari kejadian ini, ke depan, diharapkan para pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB. Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ibukota," tandasnya. (yono/fs)

 

 

Berita Terkait
News Update