Ada Dugaan Eksploitasi ABK, Indonesia Laporkan Pemilik Kapal Tiongkok Long Xing 629

Kamis 14 Mei 2020, 19:46 WIB
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. (ist)

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. (ist)

JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi melaporkan dugaan eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal Tiongkok Long Xing 629 ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Dewan HAM PBB.

Demikian disampaikan Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, Kamis (14/5). "Kami meminta Dewan HAM PBB memberi perhatian pada kasus dugaan pelanggaran HAM dalam industri perikanan," kata Dini.

"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," jelas Dini.

Pada 8 Mei 2020 lalu di Jenewa, Dewan HAM PBB membahas upaya global dalam memberikan jaminan perlindungan HAM dalam penanganan COVID -19. "Perwakilan Indonesia Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan," kata Dini Purwono

Ia menambahkan Pemerintah Indonesia mengingatkan pentingnya peran Dewan HAM untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang sering luput dari perhatian, dalam hal ini ABK yang bekerja di industri perikanan.

"Perlindungan kepada pekerja industri perikanan penting karena merupakan salah satu industri kunci rantai pangan dan pasokan global, terutama di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini, " ucap Dini.

Sementara dari dalam negeri menurut Dini Purwono pihak kepolisian tengah mengejar pihak penyalur dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan akan menelurusi pihak penyalur tenaga kerja tersebut," kata Dini Purwono.(johara/fs)

 

 

News Update