BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 30 orang tersangka narkoba selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
Puluhan pelaku tersebut merupakan hasil dari pengungkapan sebanyak 26 kasus dengan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 534,08 gram dan sintetis 0,99 gram. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini sejak dimulainya pelaksanaan PSBB Kota Bekasi 15 April hingga 12 Mei 2020. "Ada 26 kasus dengan 30 tersangka yang kita amankan. 18 kasus diungkap Polres, 8 kasus diungkap polsek," ujar Wijonarko.
Wijonarko menerangkan dari beberapa pengungkapan kasus narkoba dua diantaranya dari pemeriksaan di cek poin PSBB. Pertama di lokasi cek poin PSBB Sasak Jarang Jalan Insinyur Juanda, Kecamatan Bekasi Timur."Dari sana diamankan tersangka AW dan IB, barang bukti alat hisap, pipet bekas pakai," ungkapnya.
Kemudian di lokasi cek poin PSBB Gerbang Harapan Indah, Medan Satria. Diamankan tersangka AP dan HM. Barang bukti shabu seberat 0,68 gram. "Yang lainnya ditangkap dari pengembangan dan laporan masyarakat yang curiga manfaatkan situasi sepi untuk transaksi narkoba," kata Wijonarko.(yahya/ruh)