JAKARTA – Subdit I Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri membongkar tindak pidana penculikan dan pencabulan anak dibawah umur. Tersangka, JP alias AS (48) dibekuk di sentra grosir Cikarang, Bekasi, pada Selasa (12/5/2020).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka ditangkap, sekitar pukul 17.00 WIB saat menyamar jadi sopir tembak di sentra grosir Cikarang.
Dari tersangka diamankan dua korban yang masih di bawah umur masing-masing berusia 12 dan dan 13 tahun. "Keduanya diamankan polisi dari rumah kontrakan tersangka yang berada di depan sentra grosir Bekasi," kata Ahmad, Rabu (13/5/2020).
Dikatakan, Kasus ini bermula dari pelaporan salah satu orang tua korban yang kita sebut Mawar berusia usia 12 tahun, di Polsek Cipayung dan diteruskan ke Polres Metro Jakarta Timur. Pihak Polres Metro Jakarta Timur minta ditindak lanjuti Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri.
Tim penyidik Subdit I Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim dipimpin AKBP Rita Wulandari Wibowo melakukan penyelidikan dengan mendalami laporan tersebut lewat sosial media (medsos) dan menemukan titik terang tersangka penculikan merupakan seorang sopir.
Setelah ditelusuri, pelaku diketahui telah menculik anak lain sebelumnya Melati (bukan nama sebenarnya) yang berusia 13 tahun.
"Tersangka menculik anak tersebut dengan menyamar jadi supir tembak. Modusnya berpura-pura ajak korban mencari anaknya berkeliling kota menggunakan angkot. Pelaku selalu berpindah-pindah tempat ke masjid atau SPBU,” ujar Ahmad.
Petugas kemudian menangkap tersangka, JP alias AS tanpa perlawanan di sentra grosir Cikarang. "Dalam pengembangan kemudian berhasil mengamankan dua korban, di rumah kontrakan pelaku di depan sentra grosir Bekasi," ujarnya.
Korban Mawar, diculik oleh tersangka selama 4 tahun atau sejak berumur 8 tahun, di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sedangkan korban Melati diculik sejak tanggal 11 April 2020 di Wilayah Cilangkap Jakarta Timur.
Polisi turut menyita dua unit kendaraan hasil curian dan atribut ojek online, hingga plat kendaraan. "Korban kita visum dan rapid test, dan mencari orangtua korban. RTH bertemu dengan orangtuanya tadi malam," Ramadhan menandaskan.
Sedangkan tersangka JP dijerat Pasal 332 KUHP dengan ancaman 7 penjara, Pasal 82 Nomor 23, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 336 KUHP tentang pencurian kendaraan. (ilham/tri)